Sidoarjo – Emak emak asal Mojokerto harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran memakai narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Bakalan Wringinpitu Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Dari informasi yang ada, emak emak bernama Noviatul Irawati (33) alias Ira warga Cakar Ayam Baru Kota Mojokerto, ditangkap petugas saat berada di kamar kosnya.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula adanya informasi maraknya peredaran narkoba di rumah kos yang ada di wilayah Sidoarjo.
“Anggota melakukan penyisiran di tempat yang menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Indra kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/11/2019).
Saat penyisiran, petugas mencurigai gerak gerik tersangka. Saat digeledah di dalam kamar kos di kawasan Balongbendo petugas menemukan 1 klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu.
“Didapatkan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di sela bungkus handphone (HP),”tegas Indra.
Masih kata Indra, saat dilakukan pemeriksaan ibu empat anak ini mengaku barang haram tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya.
“Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Beteng warga Mojokerto yang dibelinya dengan harga Rp 350.000. Selanjutnya sabu tersebut diambil tersangka dengan cara ranjau di pinggir jalan di Mojokerto,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di tahanan Mapolresta Sidoarjo dan akan dijerat dengan pasal 112,114 UU RI No 35 tentang Narkotika. (fi)