Jawa TimurPeristiwa

Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Mall Banyuwangi

×

Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Mall Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil koplo, Pil koplo
Pengedar pil koplo

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang pengedar pil koplo berinisial MF (21) asal Desa/Kecamatan Gambiran itu diciduk polisi ketika sedang bertransaksi dengan pembeli di sebuah pusat perbelanjaan.

Pengedar pil koplo tersebut diamankan pada Selasa (21/3/2023) malam di area stand Sun East Mall, Banyuwangi.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, penangkapan pelaku, berawal dari informasi adanya transaksi pil koplo di area pusat perbelanjaan.

“TKP berada di area stand Sun East Mall, masuk Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng,” ujarnya, Kamis (23/03/2023).

Sebelum meringkus pelaku, polisi lebih dulu mengamankan seorang pemuda berinisial ST (19). Dari situ kemudian dilakukan pengembangan.

“Tim langsung bergerak untuk mencari pelaku. Dan menangkapnya di area stand Sun East Mall, Genteng,” ungkapnya.

“Langsung kita bawa (pelaku) ke kantor beserta sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, MF langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang tunai Rp20 ribu, enam butir pil trek dan satu buah telepon seluler merek Samsung A01 warna biru,” terang Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Dad)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *