HukumKriminal

Pengedar Pil Double L Asal Pojok Kulon Jombang Di Ringkus petugas

×

Pengedar Pil Double L Asal Pojok Kulon Jombang Di Ringkus petugas

Sebarkan artikel ini

Foto : petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti.

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Mapolsek Kesamben berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

AKP M. Amin, Kapolsek Kesamben, saat dikonfirmasi pada selasa (13/02/2018) mengatakan. di  ketahui pelaku bernama Syaifudin Zukhri (28) warga Dusun /Desa Pojok kulon, Kecamatan Kesamben. Yang diringkus petugas saat berada diwilayah desanya setelah usai melakukan transaksi dengan pelanggannya,  pada Minggu 11/02/2018 sekitar pukul 21.00.

“Pelaku kita ringkus setelah petugas berhasil menangkap Yudi yang merupakan seorang pemakai pil double L, ” beber AKP M. Amin, Kapolsek Kesamben

petugas mendapati laporan terkait maraknya peredaran pil double L yang berada Di Desa Pojok kulon, Kecamatan Kesamben. Atas laporan tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksudnya. Dan pada saat berada dilokasi tersebut, petugas curiga dengan gerak gerik pemuda yang bernama Yudi. Untuk memastikan kecurigaan, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, dalam melakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 butir pil double L yang dibawa oleh Yudi. Namun, untuk melakukan pengembangan, petugas mengintrogasi Yudi untuk mengetahui dari mana pil double L itu diperolehnya. Akhirnya, Yudi mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang bernama Syaifudin Zukhri (28).

Tak mau kecolongan, akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap Syaifudin Zukhri (28). Dan selang waktu yang tak begitu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat dirinya berada diwilayah Desanya. Serta, pelaku langsung digelandang petugas ke mapolsek kesamben, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 butir pil double L, uang senilai Rp. 50rb, serta 1buah hp. Dan atas melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kini pelaku sementara mendekam di Mapolsek Kesamben. “pungkasnya (roe)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *