BATU, LenteraInspiratif.id — Aksi seorang perempuan asal Lumajang yang diduga menjadi spesialis pembobol rumah kosong lintas wilayah berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.
Tersangka berinisial WLS (39) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengaitkan tersangka dengan tiga kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, WLS disebut sengaja datang seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor yang dipasangi pelat nomor palsu. Ia kemudian berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan penghuninya.
Saat menemukan sasaran dalam kondisi sepi, tersangka diduga langsung masuk dengan merusak bagian pintu. Polisi menyebut pelaku bahkan memanfaatkan alat yang ditemukan di sekitar lokasi.
“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, Sabtu (12/9/2026).
Rumah milik korban berinisial AS menjadi sasaran terakhir tersangka. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gunting rumput yang diduga digunakan untuk merusak pintu, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika beraksi.
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa barang-barang berharga yang dicuri langsung dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang.
Penyidikan tidak berhenti pada kasus di Kota Batu. Dari pengembangan perkara, WLS diduga juga terlibat dalam tiga pembobolan rumah lainnya di Kabupaten Malang, masing-masing di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” kata AKP Zaenal.
Kini WLS harus menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Batu. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)













