HukumJawa TimurKriminal

Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

×

Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencurian besi, pabrik gula, Mojokerto
Barang bukti yang diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Gedeg cuma waktu tiga jam untuk meringkus pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU Umam mengatakan, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, (22/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku tersebut mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram.

Kedua pelaku pencurian itu adalah Didit Oktavianto (32) dan rekannya berinisial AN yang sampai saat ini masih buron. Keduanya merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” jelas Umam Sabtu (24/9/2022).

Umam menyebut, setelah berhasil masuk AN langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada Didit yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi. Keduannya lalu kabur mengendarai motor.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” papar Umam.

Setelah tertangkap, pelaku Didit langsung digelandang ke ke Mapolsek Gedeg untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekannya AN berhasil kabur.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku Didit Oktavianto langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap Umam.

“Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian.” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *