Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang Kepala Desa (Kades) di Tulungagung bernama Andhi Mutojo (73) dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tulungagung karena mengkorupsi dana BK Desa sebesar Rp175 juta untuk kepentingan pribadi.
Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas ke Kejari dan kini dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita akan segera kirim berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dapat segera menjalani persidangan,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, Rabu (8/5/2024).
Masih kata Beni, tersangka diduga telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp175 juta. Dana tersebut berasal dari BK APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Seharusnya dana ini diperuntukkan untuk merabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun hingga saat ini tidak ada proses perabatan akses jalan.
“Menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Nantinya dalam proses persidangan, tersangka akan dikirim dari Tulungagung ke Surabaya. Hal ini berbeda dengan tersangka kasus korupsi sebelumnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawab Timur.
“Kami putuskan untuk ditahan di Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur, kecuali nanti pengadilan membuat ketetapan kita akan mengikutinya,” pungkasnya. (Dad)