HukumJawa TimurKriminal

Terjerat Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Mojokerto Segera Disidang

×

Terjerat Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Mojokerto Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Korupsi, Dana Desa, Mantan Kades,
Dua manten Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto saat ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi dua mantan kepala desa (Kades) ke PN Tipikor Surabaya. Para tersangka kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya mengatakan, dua berkas yang dilimpahkan ke PN Tipikor diantaranya, Sugiharto mantan kepala desa Lolawang, Ngoro dan Susilo Hadi Wijoyo mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Iya sudah limpahkan (ke PN Tipikor Surabaya) Minggu kemarin, cuman masih belum ditetapkan pengadilan,” ucap Rizky kepada LenteraInspiratif.id, Senin (4/9/2023).

Kades Lolawang,
Sugiharto Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto saat ditahan Kejaksaan

Sebagai informasi, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

Adapun rinciannya keuangan desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900.

 

Kades Kedungudi
Susilo Hadi Wijoyo mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Sementara, Susilo Hadi Wijoyo diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019. Proyek tersebut diantaranya, pembangunan pujasera, gazebo dan MCK.

ketiga proyek itu menimbulkan kerugian negara 121.396.500. Selain itu, tersangka menunggak pajak sebesar Rp 109.900.744.

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *