Jawa TimurPeristiwa

Ning Ita Salurkan 113 Bantuan Hibah Tahun 2023

×

Ning Ita Salurkan 113 Bantuan Hibah Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Perwali, Perwali Kota Mojokerto,
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari Sosialisasi Perwali Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyalurkan 113 bantuan hibah APBD Kota Mojokerto Tahun 2023. Dana hibah ini ditujukan untuk mushola, masjid, gereja, yayasan pendidikan dan lembaga lainnya.

Penyerahan hibah itu dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3/202). Adapun besaran dana hibah ini bervariatif, mulai dari 15 juta hingga 1,5 miliar rupiah.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dalam memberikan hibah dari anggaran Pemerintah Kota Mojokerto baik terhadap masyarakat, lembaga, partai politik, sesama pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat ada regulasi yang harus dipatuhi. Salah satunya, yaitu Perwali Nomor 1 Tahun 2022.

“Perwali tersebut berisi tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” ucapnya.

Dana hibah tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemberian dana hibah juga harus dalam rangka mendorong desakan sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan.

“Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu banyak yang luar biasa,” terangnya.

Selain pengajuan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan seluruh penerima hibah secara tertib dalam rangka penggunaan anggaran hibah.

Pemkot Mojokerto juga akan menfasilitasi pendampingan bagi para penerima hibah jika ada yang belum memahami terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima.

“Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. Kami siap memberi pendampingan,” pungkasnya. (Roe/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *