LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kini mulai melakukan perhitungan kerugian negara dan segera menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian mengatakan, tim penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim untuk menghitung kerugian negara perkara ini. Tidak hanya itu, Kejari Kota Mojokerto akan menggelar ekspos perhitungan kerugian negara pada Senin (21/8/2023).
“Sudah kita mulai perhitungan kerugian negara, Senin akan kita ekspos,” ucap Tezar kepada LenteraInspiratif.id pada, Jumat (18/8/2023).
Tezar mengaku jika pihaknya pernah melakukan perhitungan total kerugian dalam perkara dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto. Hal itu dilakukan saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dulu pernah dan hasilnya ada kerugian sekitar Rp 50 miliar. Tapi itu hanya perhitungan untuk investasi, semacam gambaran perkara ini. Untuk saat ini kita fokus mencari Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk nantinya dijadikan alat bukti,” jelas Tezar.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara ini keluar, lanjut Tezar memaparkan, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hanya saja saat disinggung jumlah tersangka, Tezar belum bisa menyampaikan secara gamblang.
“Setelah ada KN (kerugian negara) tahap selanjutnya penentapan tersangka. Tapi untuk siapa dan berapa (calon tersangka) tunggu tanggal mainnya,” pungkas Tezar.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)