Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menjalin sinergi strategis dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Cabang Mojokerto melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.
Penandatanganan kerja sama ini menandai komitmen bersama antara institusi penegak hukum dan perbankan negara dalam memperkuat koordinasi penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor perdata dan TUN.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Kota Mojokerto kepada pihak BRI Mojokerto.
“Kami berharap sinergi ini mampu membantu mencegah dan menyelesaikan risiko hukum, baik perdata maupun pidana, secara profesional dan berintegritas,” ujar Bobby.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, JPN diberikan kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara dan pemerintah, sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui perjanjian ini, JPN diharapkan dapat memberikan jasa hukum kepada PT BRI Kantor Cabang Mojokerto, khususnya dalam menangani persoalan penyaluran kredit bermasalah, penyelamatan aset pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Kajari Bobby Ruswin juga menekankan pentingnya peran aktif JPN dalam mendukung para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menangani berbagai persoalan hukum secara profesional.
“Kami menginginkan Jaksa Pengacara Negara terus berpartisipasi aktif dan berkomitmen penuh dalam memberikan jasa hukum kepada stakeholder, guna mencegah maupun menyelesaikan sengketa hukum secara objektif, tepat, dan berkualitas,” pungkasnya.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret Kejari Kota Mojokerto dalam mendukung stabilitas hukum dan kepastian hukum bagi institusi pemerintah serta BUMN di wilayah Kota Mojokerto. (Diy)