HukumKriminal

lawan petugas pengedar sabu di hadiahi timah panas di kaki

×

lawan petugas pengedar sabu di hadiahi timah panas di kaki

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka dan barang bukti yang ditunjukkan petugas
Jombang, lentera inspiratif.com
Seorang pengedar sabu – sabu lintas kota bernama  Abdul Rohman alias Cak Man (39), warga Kedinding, Desa Tanah kali kedingding tengah, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya harus menerima hadiah timah panas di kedua kakinya oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.saat pelaku hendak dibekuk oleh petugas dan melakukan perlawanan  pada Jumat (12/1) sekitar pukul 11.15 di arena bilyar, tepatnya di Dusun Kebunmelati RT/RW 03/14, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, kabupaten jombang
AKP M Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang, saat press realese Senin (15/01/2018) menjelaskan bahwa Pelaku yang di ketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang juga memiliki tempat tinggal di Desa Tempel Lor, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. selain itu Pelaku merupakan resedivis dalam beberapa kasus diantaranya pada tahun 1996, pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dan ditangkap oleh petugas Polres Surabaya Timur. Serta pada tahun 2006, pelaku ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya dalam kasus narkoba.
petugas mendapat informasi jika pelaku terlihat sedang bermain bilyar di Dusun Kebunmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto,  Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengepung arena bilyar  Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terdiri dari sabu berat 5,27 gram yang terbagi menjadi beberapa paket, lima butir pil ekstasi, uang tunai Rp 250 ribu serta 1 buah handphone. Dan semua barang bukti itu, disimpan pelaku di dompet warna pink, yang berada di tas pinggang warna hitam.

masih kata M Subadar, bermula dari hasil penyelidikan petugas atas maraknya kasus peredaran sabu yang berada diwilayah hukum Polres Jombang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika pengedar sabu itu berasal dari Surabaya. Meski petugas sudah mengantongi identitasnya, tapi meringkus pelaku bukan perkara yang mudah. Serta, beberapa kali petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, saat beroperasi di Jombang. Namun ketika diintai, pelaku kerap lolos dari kejaran petugas. “Pelaku terkenal licin saat beroperasi, dan pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas. 

atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jombang. Serta, kasus ini masih terus dikembangkan guna untuk mengejar pelaku lainnya. (dik)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *