HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Proyek PJU, Mantan Kades Mojowono Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun

×

Korupsi Proyek PJU, Mantan Kades Mojowono Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi (39)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi (39), akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah buron selama 1,5 tahun. Ia ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (12/1/2025). Ainur menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) yang seharusnya dialokasikan untuk proyek penerangan jalan umum (PJU).

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, mengungkapkan bahwa Ainur menggunakan anggaran sebesar Rp235 juta pada tahun 2017 untuk 64 titik proyek PJU. Namun, proyek tersebut tidak terealisasi karena anggaran digunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi utang.

 

“Pada tahun 2018, Ainur mencoba melanjutkan pembangunan PJU dengan meminjam uang sebesar Rp114 juta. Namun, proyek tetap tidak selesai, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan direkayasa,” jelas AKP Siko, Rabu (15/1/2025).

 

Penyelidikan mengungkap Ainur memalsukan tanda tangan dan merekayasa laporan pertanggungjawaban Desa Mojowono Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp120,7 juta.

 

Setelah alat bukti lengkap, Ainur ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023. Namun, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya di Balikpapan terungkap ketika ia bekerja dan menetap di sana.

 

“Dia tinggal di Balikpapan setelah mencoba mencari pekerjaan,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Muklisin.

 

Ainur kini dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Afg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *