Agen Travel Diminta Tak Jadi Sasaran
Kuasa hukum juga meminta jemaah dan keluarga tidak melakukan penagihan, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap agen atau perwakilan travel di daerah.
Menurut mereka, hubungan hukum penyelenggaraan ibadah umrah terbentuk antara jemaah dengan PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sementara agen atau perwakilan di daerah disebut telah meneruskan setoran jemaah kepada perusahaan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta seluruh klaim disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Kami ingin menegaskan satu hal: hak jemaah adalah prioritas. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak mereka, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Founding Partner Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
“Kami juga meminta agar para agen di daerah tidak dijadikan sasaran, karena tanggung jawab penyelenggaraan ada pada perusahaan,” lanjutnya.
Besok Batas Akhir Pengajuan Refund
Bagi jemaah yang belum melakukan pengajuan, layanan pengambilan paspor dan pendataan refund masih dibuka hingga Sabtu, 26 September 2026, pukul 08.00-14.00 WIB.
Jemaah diminta membawa KTP asli pendaftar dan bukti setoran atau pembayaran.
Apabila pengurusan dilakukan melalui perwakilan, maka harus membawa surat kuasa serta KTP penerima kuasa.
Kuasa hukum menegaskan data 978 jemaah dengan total klaim Rp23,87 miliar tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah seluruh dokumen serta bukti pembayaran selesai diverifikasi.













