Jawa TimurKriminal

Kelamaan Menduda, Ayah Di Tuban Setubuhi Anak Sendiri

×

Kelamaan Menduda, Ayah Di Tuban Setubuhi Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kelamaan Menduda, Ayah Di Tuban Setubuhi Anak Sendiri
Pelaku Priyono (45) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kelamaan Menduda, Ayah Di Tuban Setubuhi Anak Sendiri
Pelaku Priyono (45) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Lenterainspiratif.id | Tuban – Tak betah lama menduda, seorang ayah asal Tuban tega melampiaskan nafsu birahinya dengan mensetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku yakni Priyono (45) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Aksi bejat Priyono terungkap saat adik korban memergoki sang ayah menyetubuhi kakaknya, ia kemudian merekam aksi bejat sang ayah dan melaporkannya ke polisi. Pelaku pun tak berkutik saat dijemput oleh petugas kepolisian dan ditahan di Mapolres Tuban, Kamis (3/6/2021)

Aksi bejat pelaku ini dilakukan setelah bercerai dengan istri ketiganya tiga tahun yang lalu, sehingga korban bersama adiknya hidup serumah dengan pelaku. Sejak itu, pelaku sering pulang dalam kondisi mabuk yang kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak.

Pelaku berdalih tak sadar saat menyetubuhi anaknya karena dalam kondisi mabuk. Ia merasa sedang berhubungan badan dengan orang lain bukan dengan anaknya. “Saya melakukannya tidak sadar pak, pas mabuk. Sadarnya setelah melakukan. Istri saya tidak tahu karena sudah cerai,” katanya.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan serta bukti rekaman video pemerkosaan dari adik korban. “Tindakan pemerkosaan ini sudah dilakukan empat kali. Pelaku sudah tiga kali menikah. Korban ini anak dari istri ketiga,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, kini Priyono harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ( man )

Print Friendly, PDF & Email