HukumJawa TimurKriminal

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto 

×

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto 

Sebarkan artikel ini

Korupsi, Korupsi BPRS,

BPRS Kota Mojokerto, Tersangka, Tersangka BPRS Kota Mojokerto,
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian saat memeriksa tersangka yang didampingi kuasa hukumnya (foto: Dwi Yuliyanto)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Mantan Direktur Operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto berinisial R (45) ditetapkan tersangka, Jumat (6/10/2023). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, R ditetapkan tersangka pada Kamis (5/10/2023) dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/10/ 2023.

 

“Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya R tetapkan tersangka,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).

 

Bobby mengatakan R menjabat sebagai Direktur BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021. Selama menjabat, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan.

 

“Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

“Untuk kerugian negara estimasi kurang lebih Rp 30 miliar,” imbuhnya.

 

Atas tindakannya ini, R dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Karena tersangka kooperatif, tidak kita tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kita limpahkan,” tukasnya.

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

 

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *