HukumJawa TimurKriminal

Dalami Internal BPRS, Kejari Kota Mojokerto Sebut Masih Ada Calon Tersangka Lain

×

Dalami Internal BPRS, Kejari Kota Mojokerto Sebut Masih Ada Calon Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
BPRS, Kota Mojokerto, Korupsi, Mojokerto,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus mendalami dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto berpotensi bertambah. Saat ini, lembaga adhyaksa terus melakukan penyidikan perkara korupsi yang membuat negara merugi sekitar Rp 30 miliar itu.

 

Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Joko Sutrisno mengatakan, dalam kasus ini dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

 

“Dimungkinkan ada banyak tersangka dalam perkara ini, Insyaallah dalam minggu depan ada penetapan tersangka lagi,” ucapnya.

 

Joko menyebut, calon tersangka dimungkinkan dari unsur internal dan eksternal BPRS. Saat ini, Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti sebagai landasan penetapan tersangka.

 

“Baik dari internal maupun eksternal masih berpotensi menjadi calon tersangka baru. Saat ini, kita tengah berfokus di internal terlebih dahulu,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan eks direktur operasional BPRS Kota Mojokerto R (45) sebagai tersangka. Hal itu berlandaskan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/10/ 2023.

 

“Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang cukup, akhirnya R tetapkan tersangka,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).

 

Bobby mengatakan R menjabat sebagai Direktur BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021. Selama menjabat, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan.

 

“Sehingga menguntungkan diri sendiri atau memperkaya orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

“Untuk kerugian negara estimasi kurang lebih Rp 30 miliar,” imbuhnya.

 

 

 

Atas tindakannya ini, R dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Karena tersangka kooperatif, tidak kita tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kita limpahkan,” tukasnya.

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *