Jawa TimurPeristiwa

Kasus Pembunuhan Perempuan Cantik di Pacet Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Kasus Pembunuhan Perempuan Cantik di Pacet Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan, Wanita Cantik, Pacet
Tersangka didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37), seorang perempuan asal Kediri. Tersangka, Dedi Abdullah (36), akan segera menjalani proses hukum di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Denata Suryaningrat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka bersama barang bukti dari penyidik kepolisian. Dedi Abdullah, yang juga dikenal dengan nama alias Bahlul atau Kentir, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 339, Pasal 338, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

 

“Barang bukti yang diserahkan meliputi sebuah mobil, perhiasan, ponsel, serta sejumlah uang tunai. Setelah pemeriksaan tahap kedua selesai, tersangka akan ditahan di Lapas Mojokerto selama 20 hari untuk proses lebih lanjut,” ungkap Denata, Selasa (21/1/2025).

 

Ia menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk proses persidangan. “Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung keputusan pengadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

 

Kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar, mengungkapkan bahwa dalam proses rekonstruksi, kliennya mengakui perbuatannya tanpa memberikan keterangan berbelit.

 

“Kami berharap dengan kejujuran dan sikap kooperatif ini, tersangka memperoleh keringanan hukuman,” ucapnya.

 

Diketahui, Dedi Abdullah telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan matang, termasuk mempersiapkan pelat nomor palsu. Barang bukti seperti mobil, perhiasan, dan uang tunai telah diamankan aparat penegak hukum.

 

Setelah membunuh korban, Dedi mencoba melarikan diri dari Mojokerto menuju Bojonegoro. Namun, dalam perjalanan, ia kehabisan bahan bakar. Pelariannya berlanjut dengan berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya tertangkap di Riau. Sebelum ditangkap, ia diketahui sempat menitipkan sepeda motor di Jawa Tengah. (Irm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *