TULUNGAGUNG, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, resmi memasuki babak baru. Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan berkas perkara tersangka berinisial ES telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (24/04/2025).
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, mengungkapkan penyidikan kasus ini telah berlangsung selama dua setengah tahun. Penyidik menemukan adanya penyelewengan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan, termasuk dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari Pemkab Tulungagung selama tahun 2020 hingga 2021.
“Tersangka ES mencairkan dana hingga Rp1,76 miliar untuk berbagai kegiatan, namun banyak yang fiktif atau tak sesuai RAB. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp743,6 juta berdasarkan audit Inspektorat,” ungkap AKBP Taat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh tersangka ES bersama dengan WS, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Namun berbeda dengan ES yang telah diamankan, WS justru tidak memenuhi panggilan penyidik dan kini ditetapkan sebagai buronan.
“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki-laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan. Sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tegas Kapolres.