Peristiwa

Jual Solar Subsidi ke Industri, Pria di Pasuruan Dibekuk Polisi

×

Jual Solar Subsidi ke Industri, Pria di Pasuruan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Jual solar subsidi ke industri
Mobil yang sudah di modifikasi

Jual solar subsidi ke industri
Mobil yang sudah di modifikasi

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – AM (59), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena melakukan praktik ilegal dengan membeli solar bersubJual Solar Subsidi ke Industri, Pria di Pasuruan Dibekuk Polisisidi di SPBU kemudian dijual ke industri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi lalu membeli BBM bio solar di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

“Solar itu kemudian ditimbun, kemudian dijual ke industri dengan harga solar industri,” kata Adhi, Selasa (26/4/2022).

Dari praktik ilegal itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga 200 persen. Solar subsidi dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual Rp 17.800 per liter.

“Per liter bisa untung Rp 10 ribu lebih. Ini jelas merugikan dan melanggar Undang-undang. Kami tindak tegas dan pelaku kami tetapkan tersangka,” tegas Adhi.

Pengungkapan praktik illegal tersebut bermula saat petugas mencurigai kendaraan Isuzu Panther bernopol N 1832 WS yang melintas di Purwodadi. Pasalnya kendaraan tersebut terlihat membawa beban berat padahal tidak membawa penumpang.

“Petugas akhirnya menghentikan di depan Kebun Raya Purwodadi dan melakukan pengecekan. Ternyata benar mobil itu sudah dimodifikasi dengan menambahkan drum besar ukuran 200 liter,” jelas Adhi.

Menurut Adhi, modus yang dilakukan tersangka sangat cerdik dan memperhitungkan setiap detail kejahatan. Adhi menduga tersangka sudah lama melakukan praktik ilegal itu.

“Mobil itu ternyata menyimpan 200 liter lebih solar karena ditambah drum besar di bagian tengah, serta dilengkapi pompa air yang digunakan menarik solar dari tangki ke drum,” lanjutnya.

“Mobil itu juga dilengkapi saklar di dekat hand rem yang berfungsi untuk mengaktifkan pompa air tersebut. Sehingga solar langsung masuk ke drum besar tanpa ke tangki,” pungkas Adhi.

Kini pelaku dijerat Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 3 ayat 1 Perpres/43/2018 tentang perubahan atas Perpres/191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Print Friendly, PDF & Email