Jawa TimurPeristiwa

Hamil Tiga Bulan, Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Jadi Budak Seks Ayah Tiri dan Kakak Ipar

×

Hamil Tiga Bulan, Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Jadi Budak Seks Ayah Tiri dan Kakak Ipar

Sebarkan artikel ini
Kasus pencabulan, Berita Sumenep
Gambar ilustrasi

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Siswi kelas 2 SMP di Kecamatan Jetis, Mojokerto jadi budak seks ayah tiri tirinya berinisial S (44) dan kakak iparnya berinisial TH (32). Perbuatan bejat ke-dua pelaku membuat korban hamil tiga bulan.

 

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui jika anaknya tengah hamil tiga bulan lebih. Kemudian korban mengaku kepada ayah kandungnya jika ia diperkosa ayah tirinya.

 

Ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (1/2/2024). Namun, pelaku berusaha kabur ke Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur (Kaltim).

 

“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku (S) sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kalimantan Timur,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini kepada wartawan pada, Jumat (23/2/2024) malam.

 

Rudy menuturkan, tim Satreskrim Kota Mojokerto melakukan pengejaran ke Kalimantan Timur. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyian di Kutai Timur pada, Kamis (22/2/2024).

 

“Tadi sore baru sampai di Mapolres Mojokerto Kota,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengembangan lantaran adanya diduga kuat keterlibatan kakak ipar korban berinisial TH dalam kasus ini. Akhirnya, TH berhasil ditangkap di tempat persembunyian wilayah Jogogoro, Jombang.

 

“Kami periksa pelaku S dan kami kembangkan. Sehingga kami tangkap pelaku lainnya di Jogoroto, Jombang. Tempat persembunyian pelaku. Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan satunya kakak ipar korban,” ujar Rudy.

 

Kini, S dan TH tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Keduanya dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *