Hukum

Dalam Waktu 6Hari, Polres Halut Berhasil Ringkus Pelaku Pembuang Janin

×

Dalam Waktu 6Hari, Polres Halut Berhasil Ringkus Pelaku Pembuang Janin

Sebarkan artikel ini
foto : akbp yuyun arief kus hendriatmo, kapolres halut.

foto : akbp yuyun arief kus hendriatmo, kapolres halut.

HALUT – Menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Halmahera Utara (Halut) dan anggotanya yang telah berhasil ungkap pelaku pembuang janin manusia, Selasa (15/1/2019). Janin ini sebelumnya ditemukan di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, tepatnya di seputaran tempat pembuangan sampah.

Dan atas kinerja yang maksimal, hanya butuh waktu 6 hari Polres Halmahera Utara akhirnya berhasil mengamankan NA (35), pelaku yang diduga pembuang janin. Serta, perempuan asal Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, tega menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 5 sampai 6 bulan dengan cara mengkonsumsi obat sakit kepala beberapa kali, lantaran rasa malu atas hubungan gelap yang telah dijalin dengan pria lain. Pelaku berhasil dirungkus oleh petugas, pada Senin (21/1/2019).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo menjelaskan, terungkapnya tersangka pembuangan bayi tersebut diawali dengan olah TKP di lokasi kejadian. “Berawal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang tinggal di sekitar TKP Desa Popilo, mengarah kepada seorang perempuan yang pernah terlihat oleh saksi-saksi dalam kondisi hamil yang tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP, “terangnya, Selasa (22/1/2019).

Yuyun menambahkan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. “Mungkin ada keterkaitan dengan pihak- pihak lainnya, maka kami terus melakukan pendalaman kasus ini, “tutupnya. (smi/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id