Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua bocil berinisia MRF (19) warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), asal Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya dibekuk polisi karena mencuri motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dua remaja tersebut mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran.
“Kami mendapat laporan dari korban, lalu menyelidiki hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Mirzal, Senin (22/5/2023).
Mirzal menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan kedua bocil itu akhirnya berhasil diringkut. Saat digeledah petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
“Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak, dugaan kami benar bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” jelasnya.
Menurut Mirzal, keduanya menangis ketika diinterogasi oleh penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya.
sedangkan dari pengakuannya keduanya kerap beraksi di daerah perumahan yang tampak sepi. “Kedua pelaku ini kerap berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaran yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya.
MRF dan RR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Suf)