Jawa Timur

Bolos Kerja, ASN Pemkab Situbondo Bakal Disanksi Tegas

×

Bolos Kerja, ASN Pemkab Situbondo Bakal Disanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo, Situbondo
Sidak Bupati Situbondo

Bupati Situbondo, Situbondo
Sidak Bupati Situbondo

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Pasca libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022, Senin (9/5/2022) Bupati Karna Suswandi dan Wabup Ny Khoironi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Situbondo.

Dalam sidak tersebut diketahui terdapat puluhan ASN yang ketahuan tidak masuk kerja usai libur cuti bersama lebaran. Para ASN ini selanjutnya akan di kenai sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Meski Menpan RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik, namun Pemkab Situbondo tidak menerapkan surat edaran tersebut,” ujar Fathor Rakhman, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, Mendagri mengeluarkan SE tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Sebanyak 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya di kantor.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran, dan mencegah penyebaran virus corona.

“Namun, kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, seperti BKN Jatim juga tetap bekerja di kantor atau masuk seperti biasanya,” bebernya.

Namun untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim termasuk Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk kerja pada hari pertama.

“Makanya, ASN harus masuk kerja, biar tidak terancam sanksi,” katanya.

Fathor menambahkan, dari hasil sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan.

“Ada sekitar 6.400 ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo, mulai dari pejabat eselon II, III, fungsional, dan staf pelaksana, tidak termasuk pegawai harian lepas,” pungkasnya. (Suf)