Lenterainspirtaif.id | Jakarta – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/06/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri Agama segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, H. Amar Manaf, serta meminta aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut terjadi di lingkungan Kemenag Malut.
Para demonstran juga menyuarakan berbagai tuntutan yang diklaim berdasarkan hasil kajian organisasi dan laporan masyarakat yang telah dihimpun.
Dalam aksi unjuk rasa, masa aksi diterima untuk melakukan hearing bersama pejabat Kementerian Agama RI di ruang Humas.
Dikesempatan tersebut, Ketua GPM Maluku Utara yang juga Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, menyampaikan laporan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.
Sartono, menyebutkan terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan janji atau iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan pemerintah.
Dalam forum itu pula, Sartono menyebut sejumlah pihak yang menurutnya mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Jauhari S. Yawari, Saleh Alhaddat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf.
Meski demikian, Sartono menegaskan seluruh pihak yang disebut harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Selain dugaan pungli ASN dan PPPK, FAKI RI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengusut dugaan pemotongan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan saat pelaksanaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Massa aksi turut menyoroti dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan. Dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan pejabat terkait untuk kepentingan tertentu dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia administrasi yang merusak tata kelola pendidikan.
Tak hanya itu, FAKI RI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menelusuri dugaan monopoli jabatan dan pengangkatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kakanwil Kemenag Malut.
“Kami menduga sejumlah penempatan pejabat di beberapa kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui mekanisme asesmen sebagaimana mestinya dan tanpa usulan dari kepala kantor setempat. Dugaan tersebut disebut terjadi di Kantor Kemenag Halmahera Timur, Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara,” sebutnya.
Ketua GPM juga meminta Inspektorat Jenderal mengusut dugaan rangkap jabatan PPK pada dua bidang berbeda, yakni Bidang Bimas Islam dan Bidang Pendidikan Islam (Pendis), yang disebut dijabat oleh salah satu kerabat dekat Kakanwil Kemenag Malut.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala Bagian Strategi Komunikasi Politik Kementerian Agama RI menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama dan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hearing berlangsung dalam suasana cukup tegang setelah massa aksi meminta jaminan agar Kementerian Agama RI segera mengambil langkah konkret terhadap KakanwilKemenag Malut H. Amar Manaf dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga terdapat langkah hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Mereka juga menyatakan akan kembali mendatangi Kemenag RI dan KPK pada pekan depan sebagai bentuk tekanan moral agar seluruh dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat diproses secara serius oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah. (TT).













