HukumJawa TimurKriminal

Beri Kesaksian Sidang, Kasi Umum Desa Sumbersono Ngotot Pembangunan BUMdes Tak Salahi Mekanisme

×

Beri Kesaksian Sidang, Kasi Umum Desa Sumbersono Ngotot Pembangunan BUMdes Tak Salahi Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Sumbersono,
Sidang korupsi BUMDes Sumbersono di PN Tipikor Surabaya

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Trisno Hariyanto mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto harus mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi. Kasus ini bermula saat dirinya membangun BUMDes di tanah TKD berstatus LP2B. Meski begitu, pembangunan pusat oleh-oleh ini ternyata tidak menyalahi mekanisme administrasi desa.

Hal itu terungkap dalam Sidang perkara korupsi BUMDes Sumbersono yang digelar, Rabu (3/5/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Mojokerto Geo Dwi Novrian menghadirkan 5 saksi. Diantaranya; Marsai mantan Kepala BPD Sumbersono, Atining Yayuk Kasi Umum, Hadi Bendahara Keuangan, Supii Sekretaris Desa dan Ade Marta Kepala Desa yang saat ini masih menjabat.

Kasi Umum Desa Sumbersono Atining Yayuk mengatakan jika pembangunan BUMDes ini berdasarkan kesepakatan bersama perangkat desa melalu musyawarah desa (musdes).

“Jadi tidak semerta-merta keinginan Kepala Desa, ada mekanisme rapat dari tingkat RT, RW dan semua lembaga desa,” katanya didepan majelis hakim Marper Pandiangan, Rabu (3/5/2023).

Atining mengaku jika rapat tersebut rutin dilakukan, sekitar dua kali salam seminggu. Hingga pada akhirnya, rencana pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh itu dibuat dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Artinya mekanisme tidak ada yang terlewatkan, termasuk pembuatan Perdes tadi,” bebernya.

Rencana pembangunan BUMDes itu akhirnya melenggang ke pembahasan tingkat kecamatan. Dalam rapat yang dihadiri pendamping desa dan perangkat kecamatan ini, tidak ada yang mempermasalahkan status lahan. Hingga pada akhirnya, rencana pembangunan BUMDes ini disepakati.

“Tidak ada yang mempermasalahkan. Bilangnya saat rapat, biar izin sama pembangunan sama-sama jalan. Cuman yang bilang siapa saya lupa,” ungkapnya.

Berbekal hasil rapat itu, perangkat desa akhirnya mulai membangun BUMDes berbentuk pusat oleh-oleh itu. Tim Kajian juga sudah dikerahkan untuk meninjau lapangan. Hanya saja, hasil dari izin alih fungsi lahan itu belum turun hingga saat ini.

“Hasil izinnya tidak tahu sampai saat ini,” pungkasnya.

Sementara Bendahara Desa Sumbersono, Hadi mengatakan jika BUMDes berupa pusat oleh-oleh itu dibangun di tahun 2019 dengan anggaran Rp 800 juta. Dana tersebut diserap dari APBDes tahun 2018 sebesar Rp 400 juta sementara sisanya dari APBDes tahun 2019.

“Dulu ada silpa (dana lebih) di tahun 2018 kemudian di realisasikan di tahun 2019,” tukasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

 

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *