BeritaJawa Timur

Dugaan Kumpul Kebo Staf FISIP UB Dibawa ke Ranah Internal Kampus

×

Dugaan Kumpul Kebo Staf FISIP UB Dibawa ke Ranah Internal Kampus

Sebarkan artikel ini

MALANG, LenteraInspiratif.id— Dugaan praktik kumpul kebo yang menyeret seorang staf Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) kini turut masuk ke ranah internal kampus.

 

Kuasa hukum pelapor berinisial LW dari MK & Associates, Ahmad Muchlisin, bersama kliennya mendatangi Gedung FISIP UB, Selasa (29/9/2026) sore. Kedatangan mereka untuk menyampaikan upaya administratif kepada pihak fakultas setelah persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian.

 

Ahmad mengatakan, pihaknya diterima Dekan FISIP UB dan menyampaikan dugaan kumpul kebo yang disebut melibatkan salah seorang staf di lingkungan fakultas.

 

“Kedatangan kita ke sini untuk menyampaikan upaya administratif terhadap dugaan adanya tindak pidana kohabitasi yang diduga dilakukan oleh oknum staf Universitas Brawijaya, FISIP,” ujar Ahmad.

 

Ia menegaskan laporan tersebut masih berupa dugaan dan proses hukum masih berjalan. Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

 

Menurut Ahmad, pelapor telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelum membuat laporan, pihaknya bersama pelapor disebut telah melakukan pengecekan ke lokasi dengan berkoordinasi dengan kepolisian, Koramil, serta perangkat desa setempat.

 

“Dari situ saat didatangi memang benar bahwa yang bersangkutan itu telah tinggal bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkapnya.

 

Ahmad menyebut keberadaan keduanya di lokasi tersebut disaksikan pelapor dan diketahui perangkat desa setempat. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian.

 

FISIP UB Akan Panggil Pihak Terkait

 

Persoalan dugaan kumpul kebo tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti FISIP UB melalui mekanisme internal. Pihak dekanat disebut akan meminta klarifikasi dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

“Yang jelas tadi disampaikan bahwa akan dilakukan permintaan klarifikasi, pemanggilan dari kedua belah pihak,” jelas Ahmad.

 

Meski demikian, Ahmad mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan. Penanganan awal akan dilakukan di tingkat fakultas sebelum proses diteruskan sesuai mekanisme internal universitas.

 

Di sisi lain, persoalan rumah tangga antara pelapor dan pihak yang dilaporkan masih berproses di Pengadilan Agama Mojokerto.

 

Ahmad menyebut hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai. Karena itu, pihaknya menyatakan perkawinan tersebut masih berstatus sah secara hukum.

 

“Masih dalam ikatan perkawinan yang sah sampai dengan saat ini,” ujarnya.

 

Selain melaporkan persoalan tersebut, kuasa hukum pelapor juga meminta kepolisian mengamankan sejumlah barang dari lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

 

Barang yang dimaksud antara lain pakaian dan sejumlah benda lainnya. Menurut Ahmad, pengamanan diperlukan untuk mencegah barang yang dianggap berkaitan dengan proses pembuktian hilang atau dipindahkan.

 

“Supaya tidak ada nantinya menghilangkan barang bukti. Upaya untuk menghilangkan barang bukti itu sudah kita sampaikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id