DaerahHukumKriminal

Ahli pembuat SIM dan dokumen palsu di ciduk petugas

×

Ahli pembuat SIM dan dokumen palsu di ciduk petugas

Sebarkan artikel ini

foto : AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto menunjukan sejumlah barang bukti
Mojokerto lentera inspiratif.com 
sindikat pembuat SIM palsu di wilayah Gondang, sindikat ini menerima pesanan SIM A, C, BI dan SIM BII umum serta dokumen dokumen penting  yang meresahkan masyarakat akhirnya dapat di bongkar oleh Satreskrim Polres Mojokerto. 
Terbongkarnya sindikat bermula saat sopir truk Tangki, terjaring  dalam operasi gabungan Polres Mojokerto bersama Polsek Pacet, saat diperiksa sopir truk itu menunjukan SIM, saat itulah petugas mencurigai bahwa SIM tersebut palsu sehingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan petugas dengan peran yang berbeda-beda, “ada yang berperan sebagai pembuat, perantara dan sebagai pengguna,” kata Kapolres, Kamis (25/01), Kepada sejumlah awak media.
Masih kata Kapolres, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya Ahmad Sofi’i (50) asal Desa Centong, Gondang sebagai pembuat SIM, Kamid (40) asal Desa Pugeran, Gondang sebagai pengguna, dan Pujiono (43) asal Desa Tawar Gondang Mojokerto sebagai perantara.
Selain membikin SIM palsu, sindikat ini juga membuat beberapa dokumen palsu lainnya seperti KTP, SKCK dan Ijazah Palsu.
Dari tangan tiga tersangka ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 1 unit komputer, printer, scanner, alat laminating dan beberapa barang bukti lainnya, yang diamankan. (ha).
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *