HukumKriminalPeristiwa

Warga Mojokerto Curi Kotak Amal Di Jombang

×

Warga Mojokerto Curi Kotak Amal Di Jombang

Sebarkan artikel ini

foto : petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang,  lenterakiri.com
Telah terjadi pencurian di Mushola Al Amin yang berada di Dusun Klampisan,  Desa Karangmojo,  Kecamatan Plandaan,  Kabupaten Jombang,  Jawa Timur. Aksi pelaku awalnya diketahui oleh salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan Mushola itu. Saksi mata curiga dengan pelaku, yang memberhentikan sepeda motor di depan mushola. Akhirnya saksi mata itu melihat dari dalam rumahnya, tapi sepeda motor pelaku tak kelihatan. Dan akhirnya saksi mata keluar, untuk melihatnys. Namun tak disangka, ada seseorang yang hendak mengambil kotak amal mushola dengan menarik kotak yang terikat di jendela mushola. Sehingga saksi mata, meneriaki 'maling,,, maling.

Mendengar teriakan itu, pelaku langsung hendak kabur dengan menaiki sepeda motornya. Tapi, hendak kabur,  saksi mata pegang kuat setir pelaku sehingga pelaku jatuh dan tercebur kedalam got yang dekat dengan mushola. Mendengar hal itu,  warga sekitar akhirnya keluar, serta memberi hadiah pukulan ke pelaku. Untuk menghindari amukan massa, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Plandaan,  Kabupaten Jombang.

"Pelaku ditangkap oleh warga karena berusaha mencuri kotak amal mushola al amin. Dan akhirnya,  diserahkan ke mapolek untuk menghindari amukan masa. Pelaku tersebut bernama 'Yuliardi Prihartono (37) warga Dusun Ngabar, Desa Ngabar,  Kecamatan Jetis,  Kabupaten Mojokerto. "beber AKP Gatot Sudiyoto, Kapolsek Plandaan,  pada Senin (25/09/2017).

Masih kata gatot,  kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Plandaan guna untuk penyidikan dan keterangan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 3e,  5e  KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kotak amal berisi uang senilai Rp. 748.400 beserta sepeda motor yang dikendarai pelaku. "pungkasnya (dit)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *