Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Tiga pelaku pengeroyokan di SPBU jalan Pahlawan Lemah Putro Sidoarjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah DB (19) dan S (47) warga Benowo Surabaya dan MN (41) warga Gedangan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes.Pol Christian Tobing mengatakan, para pelaku ini mengaku emosi karena ditegur oleh korban Dicky Aprilio (25) soal puntung rokok.
“Motifnya karena pelaku mengaku terpicu emosi telah ditegur korban karena telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU,” ucapnya, Selasa (13/8/2024).
Christian menjelaskan, akibat pengeroyokan itu korban mengalami lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala. Atas kasus ini polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan untuk kepentingan penyidikan terhadap para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka mengakui semua perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Pengeroyokan dengan ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan. (Dad)