HukumJawa TimurKriminal

Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Kades Randuharjo Dituntut 2 Bulan Penjara

×

Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Kades Randuharjo Dituntut 2 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Edo saat meninggalkan ruang sidang

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Edo Yudha Arista, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dituntut 2 bulan penjara lantatan diduga tidak netral selama masa Pilkada 2024. Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di PN Mokokerto, Senin (2/12/2024).

 

 

Sidang dimulai Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus, sekitar pukul 16.27 WIB. Terdakwa, Edo, dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja hitam dan bercelana jeans biru denim.

 

Dalam tuntutanya, JPU Ari Budiarti mengatakan, Edo terbukti bersalah karena tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakan Edo, dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Edo,” kata JPU Ari.

 

Dalam sidang, JPU Ari juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan Edo dianggap memberi contoh buruk bagi aparatur desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama persidangan.

 

“Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” tukasnya.

 

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada, Selasa (3/12/2024) dengan agenda pledoi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *