CIBINONG, LenteraInspiratif.id — Temuan fasilitas tahanan mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut pencopotan sejumlah pejabat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.
Penindakan tersebut dilakukan setelah inspeksi Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas sel tahanan yang disebut memiliki kondisi layaknya sebuah apartemen di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain Kalapas, empat pejabat struktural yang turut dicopot masing-masing Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, membenarkan pencopotan kelima pejabat tersebut.
“Iya, dicopot dan diperiksa,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, pencopotan bukan menjadi akhir dari penanganan kasus tersebut. Kelima pejabat yang dinonaktifkan kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana fasilitas mewah tersebut dapat berada dan beroperasi di dalam lingkungan lapas.
Inspektorat juga tengah menelusuri proses pengawasan di Lapas Cibinong, termasuk kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar jajaran pejabat. Tim juga menggali informasi dari warga binaan yang menempati sel tersebut serta sejumlah pegawai yang bertugas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang mengetahui keberadaannya, hingga mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini.
Kementerian Imipas menyatakan proses pemeriksaan akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Penindakan terhadap jajaran pejabat Lapas Cibinong juga diharapkan dapat menjadi langkah untuk membenahi pengawasan dan mencegah munculnya fasilitas khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam lembaga pemasyarakatan.













