HukumJawa TimurKriminal

Sidang Mantan Bupati Probolinggo, Para Camat Memberikan Kesaksian

×

Sidang Mantan Bupati Probolinggo, Para Camat Memberikan Kesaksian

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi, Bupati Probolinggo,
Sidang kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, (Foto: Dwi Yuliyanto)

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Sidang perkara Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di PN Tipikor Surabaya, Kamis (5/9/2024). Para camat di Kabupaten Probolinggo didatangkan untuk memberikan kesaksian.

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu beragenda pemeriksaan saksi. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi. Diantaranya, RR. Deny Kartika Sari, Siti Mu’alimah, Bambang Singgih Hartadi, Imam Syafi’ i, Mariono, Suatmadi, Nuzul Hudan.

 

Deny Kartika Sari menyampaikan, selama menjabat sebagai camat, ia pernah diminta iuran rutin untuk Pondok Hati dan PCNU. Besarannya, Rp 500 ribu untuk pondok dan Rp 400 ribu untuk PCNU.

 

“Iurannya setiap bulan, tapi karena saya sering bolong-bolong saya hanya membayar 5 kali,” kata Deny.

 

Deny melanjutkan, iuran itu ia bayar dengan uang pribadinya. Alasan ia tidak rutin membayar iuran itu karena tidak memiliki cukup uang.

 

“Saya membayar pakai gaji. Gaji saya sekitar Rp 4 juta,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *