MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kasus hukum Herman Budiyono akhirnya menemui babak akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penggelapan tersebut. Eksekusi langsung dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses eksekusi berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim jaksa eksekutor Kejari Kota Mojokerto mengeksekusi Herman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Ia datang memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif, didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, membenarkan pelaksanaan eksekusi dan menyebut bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Putusan kasasi kami terima pada 20 Juni 2025. Setelah itu kami segera melayangkan surat panggilan kepada terpidana dan yang bersangkutan datang secara baik-baik bersama kuasa hukum. Proses eksekusi berjalan aman dan tertib,” ujar Anton saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Perjalanan kasus ini cukup panjang dan berliku. Bermula dari putusan Pengadilan Negeri Mojokerto pada 16 Desember 2024, Herman dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Namun, Herman tak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Putusan PT justru mengabulkan permohonan banding dan membebaskan Herman dari segala dakwaan. Keputusan itu sempat menghebohkan publik Mojokerto, mengingat kasus ini menyeret nama seorang anak pengusaha ban terkenal di wilayah tersebut.
Tak terima, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Mojokerto melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA memutuskan untuk membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi dan kembali menguatkan dakwaan JPU dengan hukuman dua tahun penjara.
Putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjadi keputusan final yang bersifat mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh pihak terpidana. Dengan turunnya putusan MA, status hukum Herman Budiyono resmi menjadi inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami laksanakan eksekusi sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tertinggi. Ini bentuk komitmen Kejari Kota Mojokerto dalam menegakkan hukum secara tuntas,” tegas Anton.
Meski vonis dari MA lebih ringan dari putusan awal Pengadilan Negeri (2 tahun dari 3 tahun), keputusan tersebut menegaskan bahwa Herman terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa.