Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 439 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 H/2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani pembinaan. Remisi ini menjadi hadiah istimewa bagi para narapidana dalam menyambut hari raya.
Penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui konferensi virtual yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dari Lapas Kelas IIB Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Dalam acara tersebut, remisi diberikan baik bagi perayaan Hari Raya Nyepi maupun Idulfitri.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syaratnya antara lain narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan memenuhi ketentuan tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta aktif dalam program pembinaan.
“Remisi khusus Idulfitri adalah apresiasi bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi mengungkapkan bahwa secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 157.933 narapidana, dengan rincian 1.621 orang menerima remisi khusus Nyepi dan 156.312 orang mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara hingga Rp81,26 miliar.
Saat ini, Lapas Mojokerto menampung 1.029 warga binaan, yang terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana. Dari jumlah tersebut, 439 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi. Kalapas Mojokerto, Rudi, menekankan bahwa remisi diberikan secara transparan dan tanpa biaya.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Dari ratusan penerima remisi, dua orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Mereka adalah Lutfi Arfandianto, yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dan mendapat remisi 15 hari, serta M. Imam Safi’i, narapidana kasus narkotika yang menerima remisi satu bulan.
Salah satu penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan ini.
“Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas atas pembinaan yang diberikan dan kesempatan ini. Saya ingin menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” tuturnya.
Pemberian remisi ini mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, memungkinkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kesiapan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Berita telah ditulis ulang dengan gaya bahasa yang lebih aktual dan tingkat kesamaan yang rendah. Jika ada revisi atau tambahan yang diperlukan, silakan beritahu saya!