foto : amir bersama istrinya
Ternate Lentera Inspiratif.com
Perusahan PT Morotai Marine Culture (MMC) yang beroperasi diwilayah Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Kabupaten Morotai, Maluku Utara yang bergerak dibidang pembudidayaan ikan kerapu dan karang mutiara, telah memberhentikan salah satu karyawan yakni Amir (47) tak sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.
“bahwa pada tahun 2016 dirinya hanya di berikan jeda oleh perusahaan selama 6 hari, namun berbeda dengan tahun 2018 ini, yaitu di berikan jeda selama 1 bulan, melihat hal itu saya segera melakukan langkah konfirmasi dengan salah satu staf PT MMC yaitu pak iksan, sesampainya bertemu pak iksan di pelabuhan beliau mengatakan bahwa yang memberhentikan dirinya adalah pak idham direktur PT MMC ” terang Amir Togol kamis (01/02/2018)
sementara itu, Pak Iksan salah satu manager personalia PT MMC ketika di konfirmasi melalui via celular atas pemberhentian karyawan tersebut mengatakan bahwa pemberhentian karyawan tersebut adalah akibat dari habisnya kontrak atau masa kerja dan perusahaan tidak memperpanjang lagi.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Idham Direktur PT MMC lewat celuler berkali-kali tidak menjawab/menganggat telp. (*alif)