Jawa Timur

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Seorang Wanita Diamankan

×

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Seorang Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Saat Razia

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan pada Sabtu (08/02/25) dini hari. Pabrik ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial Y (43), yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, S.H, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi ini sering terjadi pesta miras pada malam hari,” ujar Anang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengakui bahwa ia meracik sendiri miras oplosan tersebut tanpa izin resmi. Ia melakukan proses penyulingan di halaman belakang rumahnya dengan metode otodidak, tanpa mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam produknya.

“Pelaku memproduksi minuman keras tanpa perhitungan kadar alkohol yang jelas, sehingga sangat berbahaya bagi konsumennya,” jelas Anang.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai peralatan produksi serta puluhan botol minuman keras, baik yang masih berisi maupun kosong. Beberapa di antaranya meliputi, peralatan produksi seperti tester alkohol, selang, teko, dan plastik label, 24 botol miras bermerek The Balvenie (700ml), 9 botol Jack Daniels Apple (700ml), 3 botol Jack Daniels Whisky (700ml), 1 botol Skyy Vodka (750ml), Puluhan botol dari berbagai merek lainnya, termasuk Jameson, Captain Morgan, Grey Goose, The Genlivet, dan Macallan, baik berisi maupun kosong, 15 jerigen berkapasitas sekitar 40 lite, dan galon ethanol masing-masing berisi 5 liter

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras oplosan tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berpotensi menyebabkan tindak kriminal dan bahkan kematian akibat overdosis.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya produksi atau peredaran minuman keras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkas Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *