HukumJawa Timur

Penanganan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro, Polisi Belum Temukan Titik Terang

×

Penanganan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro, Polisi Belum Temukan Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polemik pembuangan Limbah jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto hingga kini belum menemukan titik terang, meski hingga kini polisi melakukan pengawalan secara ketat.

Sepekan sebelumnya polres Mojokerto telah mengajukan pemeriksaan sampel ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk diuji lab guna memastikan kandungan berbahaya dari limbah tersebut.

Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Ipda Raditia Herlambang bahwa pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jatim sudah melakukan uji coba sampel dugaan limbah jenis B3 yang dibuang di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“DLH Jatim sudah meminta sampel dari DLH Kabupaten Mojokerto, untuk diuji labkan,” jelas Herlambang, Rabu (7/4/2021).

lebih lanjut herlambang herlambang menjelaskan bahwa pihak DLH menginformasikan ke Polres Mojokerto bahwa estimasi pengujian lab sampel limbah tersebut membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

“Kata mereka kepada kami, estimasi hasil uji lab tanggal 26 April keluar,” Ucapnya.

Sebelumnya pihak Polres Mojokerto sudah menanyakan perkembangan ke pihak Sucofindo, namun pihak Sucofindo mengarahkan Polres Kabupaten ke DLH Jatim untuk uji lab.

“Sudah ka tembusi DLH Jatim, sudah ditindak lanjuti.” Ucap Herlambang.

Saat disinggung soal pemilik limbah yang ada di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk belum dapat memberikan keterangan secara pasti.

” menurut keterangan warga sekitar masih belum mengetahui oknum pembuangan limbah tersebut.” Pungkasnya.

Sementara itu, kepala DLH Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul yakin tetap tak memberi jawaban saat di konfirmasi terkait adanya pembuangan limbah ilegal tersebut.

sebelumnya, Limbah B3  (Bahan, Berbahaya, dan Beracun) ilegal di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang hingga kini tak bertuan membuat Mapolres Mojokerto  proses uji laboratorium, meski Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Mojokerto Acuh.

Usai menerjunkan tim untuk mendalami pembuangan limbah B3 yang tak bertuan ke titik lokasi yang diketahui dibuang di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, kini pihak kepolisian tengah melakukan pengujian limbah tersebut ke laboratorium.

Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Ipda Raditia Herlambang SH menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah B3 yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

“Saat ini masih uji laboratorium untuk mengetahui jenis limbah  tersebut B3 atau bukan. Hasilya belum keluar.” kata Herlambang Kamis (01/04/2021).

lebih lanjut Herlambang juga menegaskan bahwa Polres akan segera melakukan pengajuan pemeriksaan ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) guna memastikan tingkat bahaya limbah yang dibuang sembarangan tersebut.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait teknis pengambilan sampel guna memastikan sampah itu terkontaminasi limbah B3 atau tidak.

“Kami menunggu hasil sampel dari DLH untuk memastikan itu terkontaminasi limbah B3 atau bukan,” ucap Rifaldhy.

Sayangnya Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin saat di mintai keterangan terkait limbah ilegal tersebut tidak memberikan keterangan apapun hingga saat ini. ( DIY )