gresik lenterainspiratif.com
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, menuntut terdakwa Ilham Rois, warga Driyorejo, 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Ilham Rois terjerat hukum setelah membunuh istrinya pada tahun 2017. Jaksa dalam persidangan tersebut, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Saat jaksa membacakan tuntutannnya, terdakwa terlihat kaget, karena tak mengira kalau akan dituntut dengan pasal 44 ayat 3, Undang Undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat Lia Herawati, Ketua Majlis Hakim, meminta pendapat terdakwa atas tuntutan jaksa. Terdakwa berjanji akan memberikan jawabannya pada persidangan pekan depan.
Pada kasus tersebut, terdakwa sebelum membunuh Uttia Ristanti, istrinya, terdakwa terlebih dahulu mengajak korban berhubungan intim di sebuah lahan kosong. Tetapi setelah itu terdakwa langsung membakar tubuh istrinya hingga membuat korban
tewas.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, menuntut terdakwa Ilham Rois, warga Driyorejo, 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Ilham Rois terjerat hukum setelah membunuh istrinya pada tahun 2017. Jaksa dalam persidangan tersebut, menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Saat jaksa membacakan tuntutannnya, terdakwa terlihat kaget, karena tak mengira kalau akan dituntut dengan pasal 44 ayat 3, Undang Undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat Lia Herawati, Ketua Majlis Hakim, meminta pendapat terdakwa atas tuntutan jaksa. Terdakwa berjanji akan memberikan jawabannya pada persidangan pekan depan.
Pada kasus tersebut, terdakwa sebelum membunuh Uttia Ristanti, istrinya, terdakwa terlebih dahulu mengajak korban berhubungan intim di sebuah lahan kosong. Tetapi setelah itu terdakwa langsung membakar tubuh istrinya hingga membuat korban
tewas.