Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang penjual cilok berinisial MKA (29) warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena nyambi edarkan sabu.
“Penjual cilok ini tergolong cerdik yakni memakai modus ranjau,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Selasa (23/7/2024).
Agus menjelaskan, tersangka membeli sabu-sabu ke seorang bandar kemudian dikemas sendiri menjadi paket hemat lalu disembunyikan di lokasi yang aman lalu ditandai dengan batu atau benda tertentu.
“Transaksi antara tersangka dan pembeli tidak tatap muka. Pembeli transfer uang dan diberikan peta lokasi sabu-sabu,” jelas Agus.
Dari pengakuannya, tersangka menanam 14 paket sabu-sabu di berbagai lokasi di pinggir jalan. Namun banyak yang sudah terjual dan polisi menemukan 6 paket.
Barang bukti yang diamankan 6 paket hemat sabu-sabu masing-masing 0,60 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,35 gram; dan 0,34 gram. Berat keseluruhan menjadi 2,37 gram.
Selain itu ada sebuah buah alat PCR untuk membungkus sabu; sebuah handphone, dan motor merek Suzuki Satria warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ji)