Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Seorang nelayan bernama MH alias Engkik (31) warga Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dibekuk polisi karena nyambi mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo mengatakan, ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan di perairan selatan Trenggalek,” kata AKP Yoni, Rabu (10/12/2024).
Yoni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan residivis atau pemain lama.
“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti sabu dengan berat 8,6 gram, dua pak plastik klip, dua sedotan plastik, 4 pipet kaca, 3 korek api, satu unit alat isap sabu-sabu, uang Rp 600 ribu dan telepon genggam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoni menjelaskan, MH ditengarai merupakan pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo, termasuk kalangan pemuda dan nelayan.
“Sasaran dia kelas menengah ke bawah. Makanya penjualan yang dilakukan dipecah menjadi paket hemat,” imbuhnya.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan terukur. Saat ini MH ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Dad)