Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang wanita berinisial K (42) diamankan polisi karena terbukti mengedarkan sabu. Dari tangannya polisi menyita bubuk setan seberat 25 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta mengatakan, pelaku ditangkap di Ambengan Batu I, Kecamatan Tambaksari pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 TKP, dia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Suriah Rabu, (13/11/2024).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Suriah, sabu tersebut didapt dari seorang pria yang berinisial D pada Sabtu. Tersangka mengaku membeli hingga puluhan juta untuk diedarkan.
“Beli sebanyak 25 gram seharga Rp 17,5 juta yang diambil rekannya berinisial DJI alias P dengan sistem ranjau,” ujar Suriah.
Pelaku juga mengaku telah membeli sabu sebanyak 2 kali dan menjual sejak Oktober 2024. Tersangka mengaku tertarik berbisnis sabu lantaran tergiur dengan keuntungannya.
“K mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp 100 ribu per gram, sedangkan tersangka DJI alias P mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang,” tandas Suriah.
Akibat ulahnya itu, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sud)