Ekonomi

Nasabah Pinjol Wajib Tau Cara Agar Tak Terjebak Bunga-Beban Selangit

×

Nasabah Pinjol Wajib Tau Cara Agar Tak Terjebak Bunga-Beban Selangit

Sebarkan artikel ini
Nasabah pinjol, Bunga pinjol
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Ekonomi – Permasalahan ekonomi membuat seseorang memilih cara instan untuk mencari solusi. Salah satunya adalah dengan cara pinjaman online (pinjol).

Belakangan ini pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan setelah salah seorang diduga nasabah AdaKami bunuh diri usai diteror penagih utang.

Korban disebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta imbas tingginya biaya administrasi.

Agar meminjam uang kepada pinjol tidak merugikan nasabah, simak tips berikut ini.

1. Pahami biaya lain pinjol

Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo misalnya. Ia menyarankan nasabah untuk selalu memahami biaya-biaya lainnya dalam pinjol.

Budi menerangkan nasabah harus mempelajari detil-detil dari kontrak kredit. Sebab, dalam pinjol pada umumnya biaya yang dibebankan bukan hanya bunga saja.

2. Perhatikan Besaran bunga

Nasabah perlu mengecek besaran bunga yang ditetapkan oleh pinjol. Jangan sampai bunga itu lebih tinggi dari ketentuan.

Selama ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari, di mana biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

3. Pastikan cicilan dalam batas terkendali

Nasabah perlu memastikan cicilan dalam batas kendali. Artinya, cicilan tidak mengganggu pengeluaran. Nasabah juga harus punya sumber penghasilan yang jelas untuk membayarnya.

Pastikan bahwa cicilan dapat dibayar tepat waktu dalam berbagai kondisi keuangan. Maka itu perlu antisipasi kondisi darurat seperti sakit dan gangguan pengeluaran dengan menyediakan dana darurat dan proteksi kesehatan atau jiwa.

Jangan memaksakan mengambil pinjaman apabila penghasilan tidak ada kepastian. Apalagi, akhirnya menutup cicilan dengan cicilan lainnya.

4. Lapor OJK kalau ada penagihan dan teror

Setali tiga uang, Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengingatkan agar nasabah selalu memperhatikan biaya-biaya lainnya dalam pinjol.

Pelajari syarat, ketentuan dan klausul peminjaman. Mulai dari bunga yang dikenakan, berapa nominal uang yg akan kita terima, masa tenor, sampai konsekuensi apa yang akan kita hadapi kalau telat bayar dan bagaimana skema penghitungannya. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *