Maluku Utara

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polsek Kayoa Dalam Antisipasi Miras dan Kebebasan Pesta Joget

×

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polsek Kayoa Dalam Antisipasi Miras dan Kebebasan Pesta Joget

Sebarkan artikel ini

 

 

Lenterainspiratif.id | Halsel – Masyarakat Pulau Kayoa, Khususnya masyarakat di Kecamatan Kayoa Utara keluhkan peran Polsek Kayoa, dalam kebijakan dan sikap tegas sebagai tugas mengayomi masyarakat. Pasalnya, mulai masuknya lebaran idul Fitri terlihat banyak masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras (Miras), hingga dalam suasana lebaran di beberapa waktu ini pun terlihat banyak melakukan pesta joget dan di banjiri miras secara bebas.

 

Salah satu warga kecamatan Kayoa Utara yang enggan di sebutkan namanya, saat di konfirmasi awak media, Selasa (25/04/2023) malam kemarin, mempertanyakan kinerja Polsek Kayoa, menurutnya, dalam momentum lebaran hingga saat ini tidak terlihat kinerja Polsek Kayoa, akhirnya terlihat banyak kalangan masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras secara bebas hingga terjadi perkelahian yang di sebabkan miras.

 

“Mana kerja Polsek Kayoa, mulai dari lebaran hingga saat ini tidak terlihat satu kutu busu polisi untuk turun dan mengecek kondisi yang ada di desa-desa, khususnya di desa-desa di kecamatan Kayoa Utara, padahal ada beberapa desa yang melakukan edaran bola kaki, dan terlihat banyak yang hadir untuk main bola pun, banyak terlihat yang mabuk karena mengkonsumsi miras,” terangnya.

 

Belum juga, kata Dia, soal pesta joget yang terlihat tidak ada surat edaran dari pihak Polsek Kayoa, dan juga surat izin resmi dari Polsek Kayoa. Hal ini menurutnya, Polsek Kayoa lebih santai dalam menjalankan tugas alias hanya duduk dan diam di tempat begitu saja.

 

“Ini di beberapa desa selalu melakukan pesta, dan pesta yang di lakukan pun tanpa izin dari pihak Polsek Kayoa, atau pun surat edaran dari Polsek, mana peran Polsek Kayoa, apakah kerjanya hanya duduk dan diam di kantor begitu saja.?, Dan itu yang di katakan tugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” cecernya.

 

Sementara Kapolsek Kayoa, IPDA Jus Hayoto, menjelaskan untuk ijin keramaian tergantung juga ada surat rekomendasi dari pihak Kepala Desa, hal itu pun dapat di lihat dari kondisi setiap desa yang di anggap kerawanan, jikalau desa yang di anggap kerawanan tidak di berikan surat izin.

 

Sementara Minuman Keras kata Kapolsek, hal itu pun tergantung ada laporan yang masuk di Polsek, baru di tindak lanjuti.

 

“Jika ada rekomendasi dari Kades itu pun kami lihat kondisi setiap Desa jika diangga rawan tidak kami keluarkan surat izin dan untuk miras jika ada laporan tetap kami tindak lanjuti,” ucap Kapolsek. (Toks).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *