BeritaMaluku Utara

Tim Hukum DPRD Ternate Tegaskan Pokir, Perjadin dan Tunjangan Memiliki Dasar Hukum

×

Tim Hukum DPRD Ternate Tegaskan Pokir, Perjadin dan Tunjangan Memiliki Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum DPRD Ternate Tegaskan Pokir, Perjadin dan Tunjangan Memiliki Dasar Hukum

TERNATE — Tim Hukum DPRD Kota Ternate memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir), perjalanan dinas (Perjadin), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang mencuat setelah beredarnya rekaman rapat internal dewan.

Tim Hukum DPRD Kota Ternate menilai, sorotan tersebut salah satunya muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme serta dasar hukum yang mengatur tugas dan hak keuangan DPRD.

Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Eran Kharie, mengatakan Pokir, perjalanan dinas maupun tunjangan DPRD memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.

“Pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, khususnya terkait bocornya rekaman rapat, kemungkinan besar belum memahami betul apa itu Pokir sehingga asal berkomentar di media sosial maupun media online,” ujar Eran, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, Pokir bukan merupakan usulan pribadi anggota DPRD. Pokir merupakan bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses maupun rapat dengar pendapat (RDP), kemudian menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Eran menyebut mekanisme tersebut antara lain memiliki dasar dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Selain itu, ketentuan mengenai Pokir juga tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan pembangunan daerah. Pokir menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rancangan awal RKPD,” jelasnya.

Ia juga menyebut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan proses penginputan dan penelaahan Pokir dalam perencanaan pembangunan.

Dasar Hukum Perjadin dan Tunjangan

Terkait perjalanan dinas dan tunjangan, Eran mengatakan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD juga diatur melalui sejumlah regulasi.

Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Di tingkat daerah, ketentuan tersebut dijabarkan melalui Perda Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate diatur melalui Perwali Kota Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 beserta perubahannya, yakni Perwali Nomor 27.B Tahun 2023 dan Perwali Nomor 47 Tahun 2023.

Eran mengimbau masyarakat dan seluruh pihak memahami regulasi sebelum memberikan penilaian terhadap kebijakan maupun mekanisme kerja DPRD.

“Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi (menjustice),” katanya.

Ia juga meyakini masyarakat Kota Ternate dapat membedakan informasi yang bersifat opini dengan fakta.

“Namun kami yakinkan masyarakat Ternate sangat cerdas dan jeli untuk membedakan mana opini dan mana fakta,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id