jurnalis : siswanto
lenterainspiratif.com
mantan kepala dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto terdakwa kasus OTT KPK divonis Hakim Tipikor dua tahun penjara dan denda Rp 250 Juta menyatakan banding.
pernyataana atas bandingnya mantan kepala dinas PUPR kota mojokerto di sampaikan secara langsung oleh Suryono Pane, Pengacaranya pada Senin 20/11/2017, pasalnya vonis majelis hakim tersebut sangat tak sesuai dengan fakta di persidangan dan banyak mengabaikan keterangan saksi-saksi.
” Majelis hanya copy paste tuntutan jaksa, banyak fakta yang diabaikan dan kami tidak puas dan kliennya sepakat mengajukan banding. Faktanya, kasus ini bukanlah masalah PENS tapi fee proyek Jasmas DPRD, tapi fakta ini diabaikan oleh majelis hakim” Ungkap .Suryono
Sementara agenda persidangan kasus OTT KPK di Pengadilan tipikor pada selasa 21/11/2017, tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq akan menjalani sidang.