foto : pelaku dan barang bukti saat ditunjukkan petugas
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterakiri.com
Mapolsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya). Sebab, semakin maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Mapolsek Mojoagung, khususnya. Untuk itu, korps seragam coklat ini, bekerja keras untuk membasmi peredaran pil koplo tersebut. Pasalnya, ‘Muhammad Arif Suhartono (29) warga Dusun Ngareslor, Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkusnya. Karena pelaku merupakan diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo jenis double L di wilayah hukumnya.
Penangkapan pelaku atas informasi yang diperoleh, bahwa di Taman Mojoagung yang berada di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang, telah terjadi transaksi pil koplo jenis double l. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Curiga dengan gerak gerik pelaku, akhirnya petugas mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Ternyata benar, bahwa disaku pelaku ditemukan 45butir pil koplo jenis double l yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan 45butir pil koplo jenis double l. Kini pelaku kita amankan di Mapolsek Mojoagung untuk dilakukan penyidikan mungkin ada keterkaitan dengan pengedar lainnya.”beber Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin, pada (30/09/2017).
Lanjut Khoirudin, atas perbuatan pelaku kini terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Dan untuk kasusnya, akan dilanjutkan kirim BP Hap I ke JPU.”tegasnya (dit)