HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Rp 360 Juta, Kades Sampang Agung Dijebloskan Penjara

×

Korupsi Rp 360 Juta, Kades Sampang Agung Dijebloskan Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi, Sampang Agung,
Tersangka Korupsi anggaran desa, Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana diamankan Polisi

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto dijebloskan penjara lantaran korupsi anggaran APBdes tahun 2020-2021 senilai Rp. 360.215.080. Ia diringkus tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perangkat desa setempat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

 

 

“Setelah melakukan penyelidikan kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 360.215.080,” ucapnya pada, Jumat (19/4/2024).

 

Ihram menyampaikan, Ikhwan resmi menjabat Kades Sampang Agung sejak 9 Desember 2019. Pada masa jabatan tahun pertamanya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa senilai Rp. 400.456.148.

 

“Pencairan dana itu sekitar bulan Mei 2020, rinciannya untuk pembiayaan 14 kegiatan,” ucap Ihram.

 

Namun, tersangka hanya bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148.

 

Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932. namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

 

“Untuk pencairan yang kedua dilakukan pada bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021. Tapi yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 milyar.

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terlibat dalam kasus ini. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *