HukumKriminal

Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIP dan Komite Sekolah

×

Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIP dan Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana PIP, Kepsek Korupsi Dana Komite, Korupsi Sekolah Klungkung
Kejari Klungkung konferensi pers kasus dugaan korupsi dana sekolah

Klungkung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung berinisial IWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) serta dana komite sekolah selama periode 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup. Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menjelaskan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

 

“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.174.149.923,” ungkap Hamka dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).

 

Modus yang dilakukan IWS antara lain dengan menarik dana PIP yang seharusnya langsung diterima oleh siswa kurang mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana tersebut dicairkan melalui surat kuasa kolektif dari siswa dan dialihkan untuk pembayaran SPP, tanpa mekanisme rapat atau persetujuan dari komite sekolah.

 

Tak hanya itu, IWS juga diduga membentuk struktur kepengurusan komite sekolah secara sepihak dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana komite yang dihimpun dari orang tua siswa pun dikelola tanpa transparansi dan digunakan untuk kegiatan yang belum disepakati dalam rapat resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *