HukumJawa TimurKriminal

Final, BPRS Kota Mojokerto Rugikan Negara Rp 29 Miliar

×

Final, BPRS Kota Mojokerto Rugikan Negara Rp 29 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPRS mojokerto, pansus BPRS mojokerto
Bprs Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan perhitungan kerugian negara korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Hasil perhitungan tersebut menjadi modal awal untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk kembali menetapkan tersangka.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, dari perhitungan BPKP total kerugian negara korupsi BPRS Kota Mojokerto mencapai Rp 29.148.180.281. Saat ini BPKP masih melakukan perbaikan laporan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

 

“Kalau perhitungan KN (kerugian negara) sudah selesai, cuman masih ada perbaikan kata atau typo. Kalau KN sudah fix sekitar Rp 29 miliar,” ucap Tezar saat diwawancarai LenteraInspiratif.id pada, Selasa (19/3/2024).

 

Tezar menjelaskan, kerugian negara itu merupakan outstanding kredit sisa pokok yang merupakan kewajiban nasabah.

 

Tezar mengaku jika hasil perhitungan BPKP ini menjadi modal penting bagi Kejaksaan untuk melakukan penetapan tersangka dari pihak eksternal BPRS.

 

“Sebelumnya kan sudah kita tetapkan tersangka dari internal BPRS, setelah ini segera kita akan menetapkan tersangka dari pihak eksternal,” tutur Tezar.

 

Untuk memperkuat bukti, lanjut Tezar manyampaikan, saat ini tim penyidik Kejari Kota Mojokerto mulai merampas kendaraan bermotor yang dijadikan anggunan.

 

“Yang sudah kita sita Mobil putih. Untuk kendaraan lain saat ini belum diserahkan. Cuman kita sudah pegang BPKB-nya,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *