Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Pasangan suami istri (Pasutri) Napsidin (46) dan Tamiati (42), warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan diamankan polisi karena kompak mengedarkan sabu.
Dari tangan keduanya polisi menyita 84 kantong sabu dengan berat total 107,86 gram. Sabu tersebut sudah siap edar ke sasaran.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan dari informasi adanya tindak pidana jual beli sabu di Desa Wonosunyo,” kata Kasat Rresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Yulianto, Kamis, (29/8/2024).
Menurut Agus, Tamiati diamankan di sebuah gubuk di desanya. Petugas menemukan 83 kantong plastik berisi sabu total seberat keseluruhan 90,62 gram, 52 butir inex, dan uang Rp 300 ribu.
“Kami mengembangkan hingga mengamankan Napsidin di rumahnya. Dari Napsidin disita satu kantong plastik sabu 17,24 gram, timbangan elektrik dan handphone,” jelas Agus.
Pasangan suami-istri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. (Ji)